YOGYAKARTA–  Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Muthi’in merupakan satuan kerja yang dibentuk oleh Yayasan Al Muthi’in yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dhuafa melalui optimalisasi dana Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial kemanusiaan lainnya yang dibenarkan oleh syariat agama & sumber daya yang ada di masyarakat dan bukan berorientasi pada pengumpulan profit bagi pengurus organisasi.

Proses pertama yang dilakukan adalah kegiatan Verifikasi Faktual LAZ yang dilakukan oleh BAZNAS Pusat. Dalam kegiatan ini berisi tentang pemaparan program-program yang sudah dijalankan oleh LAZ Al Muthi’in, sebagai syarat administrasi pembentukan LAZ resmi.

Kegiatan Verifikasi Faktual Lembaga Amil Zakat (LAZ) oleh BAZNAS Pusat, pada Kamis, (17-11- 2022) di Aula Yayasan Al Muthi’in, Maguwo, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.

Singkat cerita, bahwa sebelum menjadi LAZ Al Muthi’in lembaga ini diberi nama Baitul Maal Al Muthi’in. Lembaga ini sudah terbentuk kurang lebih selama 10 tahun. Kantor Baitul Maal AL Muthi’in yang sekarang menjadi LAZ Al Muthi’in ini berada di Jalan cendrawasih komplek Masjid Al Muthi’in, Maguwo, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. yang mana, lembaga ini diperuntukkan untuk tempat pembayaran dan penyaluran dana Zakat, Fidyah, Infak, Sedekah dan wakaf dari warga sekitar Maguwo maupun luar Maguwo.

Penyerahan Surat Rekomendasi Pembentukan LAZ Skala Kabupaten Kota oleh BAZNAS Pusat pada Rabu (18-01-2023) di Gedung BAZNAS RI, Jakarta Timur yang dihadiri oleh Ketua Yayasan Al Muthi’in Dr.Ir Suroyo, M.S.I, Directur Islamic Center Samino Setiawan, S.Ag.,M.Si dan Direktur LAZ Al Muthi’in Dr.Ir Achmad Rodhi, M.Sc.

Setelah dilakukan kegiatan Verifikasi maka terbit Surat Rekomendasi dari BAZNAS Pusat, yang ditujukan kepada Kanwil Kemenag Provinsi D.I. Yogyakarta untuk menerbitkan Surat Ijin Operasional Resmi kepada LAZ Al Muthi’in berskala Kabupaten Kota Yogyakarta.

Penyerahan Salinan SK Operasional dan Pembekalan Pengelola LAZ Al Muthi’in oleh Kanwil Kemenag Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta kepada Direktur LAZ Al Muthi’in Yogyakarta pada Selasa (14-02-2023).

Setelah menjadi LAZ resmi, Dr.Ir Achmad Rodhi, M.Sc. berharap agar lembaga ini lebih berkembang dan dikenal baik oleh masyarakat luas, sebagai lembaga penghimpunan maupun penyaluran dana Zakat, Fidyah, Infak, Sedekah dan wakaf, yang resmi tercatat di Kanwil Kemenag Provinsi Yogyakarta sebagai lembaga yang sudah berizin operasionalnya, paparnya.

Yang mana tujuan dari terbentuknya LAZ Al Muthi’in ini adalah memberdayakan serta mensejahterakan masyarakat melalui dana Zakat, Fidyah, Infak dan Sedekah. Beberapa program yang sudah berjalan saat ini adalah penghimpunan dan penyaluran dana zakat, pembangunan masjid Islamic Center melalui dana infak, sedekah dan wakaf, serta program kotak infak yang diletakkan di tempat-tempat yang strategis, serta pemberian bantuan usaha untuk kaum dhuafa. Sehingga dari sinilah program LAZ AL Muthi’in dapat tercapai yaitu menjadi LAZ resmi yang dapat memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat luas, ungkap Pak Rodhi.

Kegiatan pembekalan bagi Pengelola LAZ Al Muthi’in oleh H Misbahruddin, S.Ag, M.M. selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Pemberdayaan Zakat Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam Penyerahan Salinan SK Ijin Operasional dan Pembekalan bagi Pengelola LAZ Al Muthi’in, H Misbahruddin, S.Ag, M.M menyampaikan, bagaimana menjadikan LAZ yang memberikan pemanfaatkan bagi masyarakat luas itu ada tiga kuncinya, yang pertama tertuang dalam Al Qur’an Surat At-Taubah Ayat 103 yang berbunyi:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

103. Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Yang kedua adalah membangun jejaring, disini dimaksud adalah membangun sebuah jejaring baik melalui media online maupun media ofline , seperti membuat pungutan melalui media online dan pengutuan tradisional seperti kotak infak yang dilektakkan di pusat-pusat perbelanjaan,dll.

Kunci sukses yang ketiga adalah “wallahu samingun ngalim” yang artinya Sungguh Allah maha mengetahui,maha teliti, papar Bapak Misbahruddin.(muthiinnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *